Bumi Nusantara, 29/01/15 Lanal Bengkulu akan serius menindak lanjuti nelayan yang menangkap ikan menggunakan trowl dalam kegiatan mencari ikan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Puji Astuti sudah memberikan peraturan yang melarang penggunaan trawl atau pukat harimau. Anggota patroli dari TNI AL Bengkulu terus mensosialisasikan peraturan yang diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan diberikan tenggang waktu untuk para nelayan hingga bulan Februari , dan pada bulan Februari tidak boleh ada nelayan yang menggunakan trawl atau pukat harimau dan jika hingga batas tenggang waktu berakhir masih ada nelayan yang menggunakan trawl ataupun pukat harimau maka para nelayan akan menerima sanksi berupa kapalnya akan diledakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan
semoga dengan cara ini ikan di indonesia semakin berlimpah
BalasHapus